PENATAAN ASET

Hasil Pendataan

  • Lokasi pelepasan kawasan hutan secara eksisting saat ini berupa permukiman, kebun campuran, dan fasos/fasum
  • Dengan luasan 498,603 ha
  • Telah dilaksanakan IP4T pada tahun 2023, sudah dilakukan tata batas sementara oleh DLHK
  • Dilakukan konfirmasi kepada pejabat setempat mengenai kepemilikan lahan apakah masih sama atau tidak dengan data pendataan IP4T tahun lalu
  • Jika ada warga di luar kecamatan Pinang Raya harus berdomisisli di Kecamatan Pinang Raya untuk bisa dirediskan atau bisa diwakilkan dengan kerabat/keluarga yang berdomisili di Pinang Raya
  • Lokasi dilepaskan kurang lebih 250 – 300 meter dari jalan
  • Prioritas 1 untuk dijadikan program redistribusi tanah

Rekomendasi Penataan Akses

  • Telah terbentuk Kelompok Tani (Perkebunan sawit dari kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Fase 1 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara

Hasil Pendataan

  • Selain sumber TORA dari review RTRW (SK 533), di Bukit Harapan, terdapat sumber TORA lain yang belum terdata yang bersumber dari RTRW (SK 533), inver PPTPKH dan Penegasan Transmigrasi
  • Potensi TORA yang belum terdata berasal dari RTRW (SK 533) seluas 652,54 ha, inver PPTPKH seluas 48,94 ha dan penegasan transmigrasi 623,96 ha

PENATAAN AKSES