Skip to content
Hasil Pendataan
- Lokasi pelepasan kawasan hutan secara eksisting saat ini berupa permukiman, kebun campuran, dan fasos/fasum
- Dengan luasan 498,603 ha
- Telah dilaksanakan IP4T pada tahun 2023, sudah dilakukan tata batas sementara oleh DLHK
- Dilakukan konfirmasi kepada pejabat setempat mengenai kepemilikan lahan apakah masih sama atau tidak dengan data pendataan IP4T tahun lalu
- Jika ada warga di luar kecamatan Pinang Raya harus berdomisisli di Kecamatan Pinang Raya untuk bisa dirediskan atau bisa diwakilkan dengan kerabat/keluarga yang berdomisili di Pinang Raya
- Lokasi dilepaskan kurang lebih 250 – 300 meter dari jalan
- Prioritas 1 untuk dijadikan program redistribusi tanah
Rekomendasi Penataan Akses
- Telah terbentuk Kelompok Tani (Perkebunan sawit dari kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Fase 1 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara
Hasil Pendataan
- Selain sumber TORA dari review RTRW (SK 533), di Bukit Harapan, terdapat sumber TORA lain yang belum terdata yang bersumber dari RTRW (SK 533), inver PPTPKH dan Penegasan Transmigrasi
- Potensi TORA yang belum terdata berasal dari RTRW (SK 533) seluas 652,54 ha, inver PPTPKH seluas 48,94 ha dan penegasan transmigrasi 623,96 ha