Potensi Penataan Akses
Hasil dari Potensi Penataan Akses 2023 adalah:
a. Lokasi Potensi Penataan Akses:
- Desa Bukit Harapan (Dusun V), Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, terletak di lokasi potensi TORA pelepasan sebagian HGU PT. Sandabi Indah Lestari.
- Desa Suka Maju, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang terletak di dekat lokasi Pelepasan Kawasan Hutan SK 533.
- Desa Padang Kedepet, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah, merupakan lokasi yang telah ditetapkan sebagai desa wisata.
- Desa Abu Sakim, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, merupakan lokasi desa wisata.
- Desa Napal Jungur, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma.
- Desa Sidoluhur, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
b. Potensi yang ada pada lokasi tersebut berupa objek wisata, perikanan, kerajinan, peternakan, produksi makanan, UMKM, dan BUMDES.
c. Pelatihan dan pendampingan yang dibutuhkan berupa fasilitasi pembentukan kelompok, pelatihan pengolahan produk pertanian, pemasaran dan promosi produk hasil pertanian, peternakan dan perikanan, serta pemanfaatan lahan.
d. Fasilitas yang dibutuhkan antara lain berupa saluran irigasi dan fasilitas umum (jalan desa, produksi pertanian, sumur, dan rumah ibadah).
Potensi Penataan Aset
Sehubungan dengan hasil Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu, yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi GTRA Provinsi Bengkulu, Nomor 01/GTRA-PROV/VI/2023, tanggal 9 Juni 2023 kami merekomendasikan tanah seluas ± 6.013,986 Ha untuk menjadi sumber TORA yang berlokasi di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Rejang Lebong, Seluma, dan Kaur. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan penataan aset dan kegiatan pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan sumber TORA dan karakteristik daerah tersebut.
Adapun dalam pendataan potensi TORA yang dilakukan, kami mendapatkan data dan informasi mengenai tanah tersebut sebagai berikut:
a. Tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang berasal dari:
1. Eks-HGU/Pelepasan sebagian HGU
2. Tanah Transmigrasi
b. Berdasarkan arahan fungsi Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota lokasi dimaksud diperuntukkan untuk Kawasan Perkebunan, Kawasan Pertanian Pangan, dan Kawasan Permukiman.
c. Berada di luar areal Kawasan hutan/merupakan areal penggunaan lain.
d. Tidak dalam keadaan sengketa baik batas-batasnya maupun kepemilikannya dengan pihak manapun.
e. Hasil penyelesaian sengketa atau konflik agraria:
1. Tidak terdapat konflik pada lokasi rekomendasi penataan aset.
2. Untuk tanah transmigrasi yang berlokasi di Desa Bandung Marga, Desa Lubuk Mumpo, dan Desa Tanjung Gelang Kabupaten Rejang Lebong telah dilakukan inventasisasi TORA dengan potensi seluas ± 37,75 Ha.