PENATAAN ASET

Hasil Pendataan

  • Lokasi PKH yang berada di Pasar Ujung secra eksisting saat ini berupa komplek perkantoran
  • Sehingga digolongkan menjadi asset Pemerintah karena Kantor Camat, Dinas Kehutanan, SLB, SMA, Dinas Kesehatan, TK Pembina
  • Dengan luasan 11,150803 ha
  • Prioritas 1 untuk dapat dilakukan redistribusi tanah

Rekomendasi Penataan Akses

  • Berdasarkan hasil analisis, Lokasi PKH yang berada di Pasar Ujung masuk ke dalam prioritas 1, hal tersebut telah disesuaikan dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan Landreform Revisi I bahwa TORA fasilitas sosial atau umum dapat diberikan hak pakai apabila calon pemegang haknya berasal dari: Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa

PENATAAN AKSES