PENATAAN AKSES

Jika penataan aset memberikan kepastian hak atas tanah, maka penataan akses menjadi langkah lanjutan yang memastikan tanah tersebut benar-benar mampu memberikan manfaat optimal bagi pemiliknya. Tanah yang telah dimiliki tidak otomatis menjamin peningkatan kesejahteraan, apalagi jika masyarakat tidak memiliki modal, teknologi, atau akses pasar untuk mengelolanya. Karena itu, penataan akses dirancang untuk memberikan berbagai bentuk dukungan agar tanah yang sudah sah secara hukum dapat dikelola secara produktif, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah ekonomi.

Ruang lingkup penataan akses mencakup banyak aspek, antara lain akses permodalan melalui lembaga keuangan atau program pembiayaan pemerintah, pendampingan usaha melalui pelatihan dan penyuluhan pertanian, pembangunan infrastruktur pendukung seperti jalan produksi, jaringan irigasi, gudang, hingga akses listrik. Selain itu, penataan akses juga menyasar aspek pemasaran dengan cara membuka jaringan distribusi, memfasilitasi kemitraan dengan swasta maupun BUMN, serta memperkuat kelembagaan masyarakat melalui kelompok tani, koperasi, maupun BUMDes. Dukungan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk masyarakat sekaligus memperluas peluang usaha berbasis tanah.

Dengan adanya penataan akses, tanah yang sudah diberikan kepada masyarakat tidak hanya berhenti sebagai aset kepemilikan, tetapi benar-benar menjadi sarana pengembangan ekonomi rakyat. Penataan akses memastikan tanah yang diredistribusikan tidak kembali terlantar, tidak dijual karena terbatasnya sumber daya, melainkan menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan pendapatan, mengurangi kemiskinan, serta mendorong pembangunan desa yang lebih mandiri dan berkelanjutan.