gtraprovinsibengkulu.com

RUMUSAN

REFORMA AGRARIA SUMMIT BALI 2024

The Meru Sanur, Bali

14 Juni 2024

Pengantar Umum

  1. RA Summit Bali 2024 merupakan tindak lanjut dari GTRA Summit 2022 di Wakatobi dan GTRA Summit 2023 di Karimun. GTRA Summit 2022 memiliki misi untuk menghapus ego-sektoral, sedangkan GTRA Summit 2023 mendudukkan sembilan kementerian dalam satu komitmen untuk bekerja sama mengatasi permasalahan dalam menyelesaikan target-target Reforma Agraria. Sebelum Summit diselenggarakan, terdapat berbagai kegiatan pendahuluan berupa kegiatan diskusi dalam bentuk FGD maupun workshop yang menghadirkan narasumber lintas kementerian, lembaga, sektor, atau institusi lainnya untuk menyamakan persepsi dan memetakan permasalahan agraria di Indonesia. RA Summit akan diselenggarakan setiap tahun untuk mengkaji capaian maupun pekerjaan rumah Reforma Agraria yang harus diselesaikan secara bersama.

  2. Reforma Agraria adalah upaya untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, demi tercapainya keadilan sosial dan Sustainable Development Goals (SDGs). Reforma Agraria merupakan amanat dari UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, TAP MPR RI No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  3. Reforma Agraria perlu dipandang sebagai upaya bersama menghadapi masalah-masalah agraria dan tantangan multidimensi. Reforma Agraria hanya dapat berhasil dengan partisipasi dan kerjasama berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten, pemerintah desa, akademisi, CSO maupun pegiat Reforma Agraria yang lain. Sehingga salah satu arti penting diadakannya Summit setiap tahun yaitu sebagai forum membahas andil dan capaian, merumuskan strategi kerja sama untuk menghadapi masalah-masalah dan tantangan-tantangan baru.

  4. Reforma Agraria perlu dipandang sebagai upaya bersama menghadapi masalah-masalah agraria dan tantangan multidimensi. Reforma Agraria hanya dapat berhasil dengan partisipasi dan kerjasama berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten, pemerintah desa, akademisi, CSO maupun pegiat Reforma Agraria yang lain. Sehingga salah satu arti penting diadakannya Summit setiap tahun yaitu sebagai forum membahas andil dan capaian, merumuskan strategi kerja sama untuk menghadapi masalah-masalah dan tantangan-tantangan baru.

Poin-Poin Rumusan

  1. Reforma Agraria telah dijalankan oleh Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, berjalan hampir 10 tahun dengan capaian meliputi penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah dan legalisasi aset, serta berbagai kegiatan penyiapan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pemerintah memiliki target program Reforma Agraria seluas 9 juta hektar sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2015-2019 yang kemudian diteruskan pada RPJMN 2020-2024. Jumlah target tersebut terbagi di antaranya legalisasi aset seluas 4,5 juta hektar serta redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektar. Pelaksanaan kedua program ini tidak terlepas dari dukungan
    dan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, institusi maupun sektor, termasuk organisasi masyarakat sipil.
  2. Sebagai tindak lanjut GTRA Summit 2023 di Karimun, telah dicapai kesepakatan tingkat menteri dan telah dilakukan tindak lanjut untuk memetakan dan menangani permasalahan agraria yang dikategorikan dalam 4 Kelompok Kerja (Pokja), yaitu a) Resolusi Penyelesaian Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air, Pulau-Pulau Kecil dan Pulau Kecil Terluar; b) Penyelesaian Konflik Agraria pada Aset BMN/BMD, BUMN/BUMD yang Dikuasai oleh Masyarakat; c) Resolusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Transmigrasi;
    dan d) Resolusi Penyelesaian Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan. Kesepakatan tingkat menteri ini perlu dipandang sebagai political will untuk memetakan dan mendaftar seluruh permasalahan agraria ke dalam suatu daftar atau register resmi yang diakui negara.

  3. Berdasarkan target yang telah ditetapkan dalam RPJMN, capaian Reforma Agraria berupa legalisasi aset telah mencapai 10,7 juta hektar dengan rincian legalisasi tanah transmigrasi seluas 149.545 hektar dan legalisasi pendaftaran tanah seluas 10,5 juta hektar, angka ini melampaui target yang telah ditetapkan pada RPJMN. Sedangkan realisasi redistribusi tanah mencapai 1,8 juta hektar dengan rincian redistribusi tanah eks-HGU, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya seluas 1.434.102,06 hektar dan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan seluas 383.228,31 hektar.
  4. Bahwa pada pelaksanaan Reforma Agraria memiliki tantangan yang masih terus diselaraskan baik berupa disharmonisasi data, kelembagaan, regulasi, serta tumpang tindih tata kelola antar sektor yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

B. Evaluasi

Berdasarkan trayektori panjang Reforma Agraria di Indonesia, secara evaluatif dapat diidentifikasi sepuluh hal utama yang menjadi masalah serta parameter turunannya, sebagai berikut.

  1. Standar Data Kadaster dan Partisipasi Masyarakat dengan isu utama:

a. Keberlanjutan dan peningkatan standar data yang dibutuhkan untuk peta kadaster.

b. Potensi partisipasi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil (CSO) dalam penyediaan data kadaster.

2. Integrasi dan Sinkronisasi Data Spasial berupa:

a. Pengalaman dan tantangan dalam kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi berbagai Informasi Geospasial Tematik (IGT).

b. Penanganan tumpang tindih data geospasial yang bersifat keperdataan (tenure) dan penggunaan/pemanfaatan lahan (land use dan land development).

3. Kesiapan Administrasi Pertanahan yang memuat isu utama:

a. Pengelolaan dan integrasi data spasial sistem kadaster darat dan laut termasuk kawasan pesisir antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
b. Pengendalian tanah terhadap aset-aset BMN, BMD, BUMN, dan BUMD untuk mencegah penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

4. Basis Data Spasial Terintegrasi yang masih memiliki isu berupa pembangunan basis data spasial terintegrasi antar kementerian/lembaga untuk percepatan Reforma Agraria. Perlu adanya key register/unique parcel identifier bersama terhadap seluruh permukaan bumi di wilayah Indonesia. Kemenko Perekonomian menetapkan custodian.

5. Sinergi dan Kolaborasi Antar Pihak yang memuat isu:

a. Pentingnya pembentukan sodality untuk mengikat antar institusi, termasuk organisasi masyarakat sipil bekerja secara integratif dan multi arena.
b. Penunjukan instansi atau leading actor untuk mengkoordinasikan arah gerak kelembagaan Reforma Agraria.

6. One Map Policy (OMP) yang didalamnya berupa kemampuan OMP dalam mempertemukan berbagai kepentingan agraria dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah serta masyarakat sipil.

7. Mekanisme Penyelesaian Tumpang Tindih Tanah yang di dalamnya memuat:

a. Pengalaman dan mekanisme penyelesaian tumpang tindih antar bidang tanah di ATR/BPN.
b. Potensi penerapan Cadastral Triangular Model dalam penanganan tumpang tindih.

8. Dukungan Anggaran dan Regulasi yang di dalamnya memiliki isu:

a. Penyediaan dukungan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan penyediaan dan interoperabilitas data spasial Reforma Agraria.
b. Penyediaan dukungan regulasi yang memadai untuk pelaksanaan penyediaan dan interoperabilitas data spasial Reforma Agraria.

9. Dorongan Legal dan Pencegahan Pengkapitalisasian Tanah dengan isu utama:

a. Bentuk dorongan legal (legal force) yang dapat mengakselerasi capaian Reforma Agraria.
b. Regulasi yang tidak memandang tanah sebagai komoditas untuk menghindari kapitalisasi sumber daya lahan.

10. Penanganan Konflik Agraria yang di dalamnya memuat:

a. Penyelesaian konflik agraria yang komprehensif dan menyeluruh dari hulu ke hilir dengan melakukan redistribusi tanah agar didahulukan sebelum melakukan legalisasi aset lainnya.
b. Arus utama redistribusi tanah dan penataan akses sebagai instrumen penanganan konflik agraria.
c. Kesiapan masyarakat dalam menerima penataan akses yang disusul dengan penataan aset.
d. Strategi menggerakkan seluruh pihak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima Reforma Agraria.

C. Roadmap

Merujuk pada realisasi dan evaluasi di atas, maka dapat dirumuskan arah gerak (roadmap) pelaksanaan Reforma Agraria sebagai berikut.

  1. Menyusun dan menghasilkan Undang-Undang sebagai perintah dari TAP MPR RI No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
  2. Menyusun baseline Reforma Agraria 2025-2029 atau berupa framework baseline, termasuk diawali dengan spatial framework baseline.
  3. Membentuk skema-skema ekonomi yang berkelanjutan dengan mengutuhkan penataan aset dan penataan akses sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan. 
  4. Menetapkan kebijakan program dan anggaran agar penyelesaian permasalahan Reforma Agraria terukur dan berkelanjutan, dengan dukungan proses monitoring dan evaluasi yang disusun melibatkan seluruh pihak.
  5. Membangun kadaster yang lengkap meliputi suatu wilayah menjadi Informasi Geospasial Tematik dalam OMP.
  6. Melaksanakan survei bersama untuk mengharmonisasikan data antar kementerian dan lembaga.

  7. Menyusun indikator capaian kinerja (KPI) Reforma Agraria yang linier dengan Sustainable Development Goals sehingga memuat indikator yang komprehensif dan kualitatif, selain kuantitatif, utamanya terkait sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup serta tata kelola administrasi pertanahan yang terintegrasi.
  8. Membentuk sodality untuk memperkuat kelembagaan Reforma Agraria yang koheren dengan regulasi yang perlu diimplementasikan.
  9. Membangun paradigma Reforma Agraria sebagai solusi untuk mengatasi isu pengkotaan (peralihan wilayah pedesaan menjadi perkotaan) di Indonesia.
  10. Menyelenggarakan RA Summit di tahun-tahun mendatang secara bersama-sama oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, akademisi, CSO, dan lainnya dengan membawa partisipasi masyarakat seluas-luasnya, serta turut mengundang negara lain atau lembaga internasional sebagai pembanding pelaksanaan Reforma Agraria.
  11. Memastikan partisipasi inklusif dari masyarakat, termasuk kelompok rentan/marjinal seperti masyarakat hukum adat dan perempuan dalam pelaksanaan Reforma Agraria agar semakin memastikan signifikansi dampak Reforma Agraria untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat di berbagai aspek, termasuk dalam kaitannya dengan Sustainable Development Goals (SDGs) seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup.

  12. Penyelesaian konflik agraria sebagai amanah sosial politik membutuhkan penataan akses dengan berbagai bentuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat perlu memuat pendekatan yang komprehensif.

Penutup

Secara keseluruhan, pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif, koordinasi yang kuat, dan dukungan regulasi serta anggaran yang memadai. Dengan mengatasi permasalahan-permasalahan yang telah diuraikan, Reforma Agraria
diharapkan dapat berjalan dengan adil, inklusif, dan berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan kelompok rentan.
Pelaksanaan Reforma Agraria bukan hanya persoalan teknis dan administratif, tetapi juga menyentuh aspek filosofis yang mendasar, sesuai dengan semangat pendirian negara Republik Indonesia. Salah satu prinsip utama yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila kelima, adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Reforma Agraria merupakan manifestasi nyata dari upaya mewujudkan keadilan sosial, dengan redistribusi lahan sebagai salah satu cara untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.
Dengan mengedepankan semangat gotong royong, sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan nilai-nilai budaya bangsa, pelaksanaan Reforma Agraria dapat menjadi motor penggerak dalam menciptakan kekuatan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan serta tatanan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Keberhasilan Reforma Agraria akan menjadi salah satu wujud nyata dari cita-cita luhur pendirian negara Indonesia, yakni membangun negeri yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Bali, 14 Juni 2024 
Tim Perumus RA Summit Bali 2024

Dokumentasi Kegiatan